Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah  yang dari-Nya semua nikmat berasal. Shalawat dan salam semoga terlimpah  dan tercurah kepada baginda Rasulillah Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Pernah saya dan kawan-kawan berada di  kantor seorang teman bersama Ustadz Farid Okbah, guru kami sewaktu  belajar di Pesantern Tinggi Al-Islam, Bekasi. Saat sudah masuk waktu  shalat Zuhur, kami bergegas menuju Mushalla. Karena banyaknya jumlah  kami sehingga mushalla tidak muat. Tidak semuanya berada di belakang  imam. Masih ada dua orang yang tidak mendapat tempat. Lalu beliau hafidzahullah meminta kepada keduanya untuk berada di sebelah kanan dan kirinya, sejajar dengan beliau.
Boleh jadi keadaan yang kami alami juga  pernah atau akan dialami oleh salah seorang pembaca. Pertanyannya,  apakah dibolehkan penataan shaff semacam itu, yakni salah satu atau dua  orang makmum sejajar dengan imam sementara yang lainnya berada di  belakang imam?
Saat kondisi tempat shalat sempit dan  tidak mencukupi untuk menampung semua Jamaah untuk shalat secara  bersama, maka dibolehkan bagi sebagian makmum untuk shalat di sebelah  imam, sejajar dengannya, dengan posisi di sebelah kanan imam. Tidak  mengapa imam bergeser di sebelah kiri makmum, tidak pas di tengah jamaah  karena sempitnya tempat.
Makmum yang berdiri sejajar dengan imam tersebut tidak boleh berada di sebelah kirinya, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam  pernah menggeser (menarik atau memindahkan)  Ibnu Abbas saat ia berada  di sebelah kiri beliau. Lalu memindahkan ke sebelah kanannya, kecuali  kalau tempat tersebut benar-benar sangar sempit.
Dalam Fatawa Lajnah Daimah untuk  pembahasan ilmiah dan fatwa disebutkan: "Apabila makmum hanya seorang,  maka ia berdiri di sebelah kanan Imam. Hal ini berdasarkan riwayat yang  terdapat dalam Shahihain, dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma, beliau berkata: "Aku pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah. Lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam  bangun shalat malam. Akupun ikut shalat. Aku berdiri di sebelah kiri  beliau. Beliau menarik tanganku dan memindahkanku di sebelah kanannya"  (Hadits yang disepakati keshahihannya).
Dan ini apabila sebelah kanan imam kosong sebagaimana hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma.  Adapun jika di sebelah kanan imam telah berdiri orang, maka tidak  mengapa orang kedua menempati sebelah kiri imam. Shalat jamaah semacam  itu tetap sah. Tetapi petunjuk sunnah, para makmum agar berdiri di  belakang imam jika masih memungkinkan. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam  memerintahkan Jabir dan Jabbar saat keduanya berdiri di sebelah kanan  dan kiri beliau agar shalat di belakang beliau. (HR. Muslim dalam  shahihnya). Selanjutnya, apabila tempat shalat benar-benar sangar sempit  sehingga tidak memungkinkan untuk mengerjakan shalat berjamaah  sekaligus, maka shalat boleh diadakan secara bergantian menjadi beberapa  jamaah." Wallahu Ta'ala A'lam. 
 

Posting Komentar
Jika anda menyertakan link hidup maka komentar akan saya hapus.