Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah yang dari-Nya semua nikmat berasal. Shalawat dan salam semoga terlimpah dan tercurah kepada baginda Rasulillah Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beserta keluarga dan para sahabatnya.
Pernah saya dan kawan-kawan berada di kantor seorang teman bersama Ustadz Farid Okbah, guru kami sewaktu belajar di Pesantern Tinggi Al-Islam, Bekasi. Saat sudah masuk waktu shalat Zuhur, kami bergegas menuju Mushalla. Karena banyaknya jumlah kami sehingga mushalla tidak muat. Tidak semuanya berada di belakang imam. Masih ada dua orang yang tidak mendapat tempat. Lalu beliau hafidzahullah meminta kepada keduanya untuk berada di sebelah kanan dan kirinya, sejajar dengan beliau.
Boleh jadi keadaan yang kami alami juga pernah atau akan dialami oleh salah seorang pembaca. Pertanyannya, apakah dibolehkan penataan shaff semacam itu, yakni salah satu atau dua orang makmum sejajar dengan imam sementara yang lainnya berada di belakang imam?
Saat kondisi tempat shalat sempit dan tidak mencukupi untuk menampung semua Jamaah untuk shalat secara bersama, maka dibolehkan bagi sebagian makmum untuk shalat di sebelah imam, sejajar dengannya, dengan posisi di sebelah kanan imam. Tidak mengapa imam bergeser di sebelah kiri makmum, tidak pas di tengah jamaah karena sempitnya tempat.
Makmum yang berdiri sejajar dengan imam tersebut tidak boleh berada di sebelah kirinya, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah menggeser (menarik atau memindahkan) Ibnu Abbas saat ia berada di sebelah kiri beliau. Lalu memindahkan ke sebelah kanannya, kecuali kalau tempat tersebut benar-benar sangar sempit.
Dalam Fatawa Lajnah Daimah untuk pembahasan ilmiah dan fatwa disebutkan: "Apabila makmum hanya seorang, maka ia berdiri di sebelah kanan Imam. Hal ini berdasarkan riwayat yang terdapat dalam Shahihain, dari hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma, beliau berkata: "Aku pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah. Lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bangun shalat malam. Akupun ikut shalat. Aku berdiri di sebelah kiri beliau. Beliau menarik tanganku dan memindahkanku di sebelah kanannya" (Hadits yang disepakati keshahihannya).
Dan ini apabila sebelah kanan imam kosong sebagaimana hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma. Adapun jika di sebelah kanan imam telah berdiri orang, maka tidak mengapa orang kedua menempati sebelah kiri imam. Shalat jamaah semacam itu tetap sah. Tetapi petunjuk sunnah, para makmum agar berdiri di belakang imam jika masih memungkinkan. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan Jabir dan Jabbar saat keduanya berdiri di sebelah kanan dan kiri beliau agar shalat di belakang beliau. (HR. Muslim dalam shahihnya). Selanjutnya, apabila tempat shalat benar-benar sangar sempit sehingga tidak memungkinkan untuk mengerjakan shalat berjamaah sekaligus, maka shalat boleh diadakan secara bergantian menjadi beberapa jamaah." Wallahu Ta'ala A'lam.