Seseorang mengangkat kedua tangannya dan mengucapkan ‘Allahu Akbar‘
ketika memulai shalat, ini dinamakan takbiratul ihram. Takbiratul ihram
termasuk rukun shalat, shalat tidak sah tanpanya. Dalil bahwa
takbiratul ihram adalah rukun shalat adalah hadits yang dikenal sebagai
hadits al musi’ shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga setelah ia shalat Nabi bersabda kepadanya:
Menunjukkan shalat yang ia lakukan tidak sah sehingga tidak teranggap sudah menunaikan shalat. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan shalat yang benar kepadanya dengan bersabda:
Menujukkan tata cara yang disebutkan Nabi tersebut adalah hal-hal yang membuat shalat menjadi sah, diantaranya takbiratul ihram.
Para ulama mengatakan, dinamakan dengan takbiratul ihram karena dengan melakukannya, seseorang diharamkan melakukan hal-hal yang sebelumnya halal, hingga shalat selesai. Sebagaimana hadits,
Sebagaimana kita ketahui, ketika dalam keadaan shalat, kita diharamkan berbicara, makan, minum dan lain-lain hingga shalat selesai.
Bolehkah mengganti ucapan Allahu Akbar?
Mengganti ucapan takbiratul ihram, misalnya dengan الله أجلُّ /Allahu Ajall/ atau الله أعظمُ /Allahu A’zham/ atau lafadz-lafadz lain, hukumnya haram, walaupun masih berupa lafadz pujian dan pengagungan terhadap Allah. Karena lafadz takbir itu tauqifiyyah, ditetapkan oleh dalil. Menggantinya dengan lafadz lain adalah perbuatan bid’ah.
Namun para ulama berselisih pendapat jika lafadz takbir menggunakan ucapan الله الأكبرُ /Allahul Akbar/. Sebagian ulama, semisal Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i, menganggapnya sah. Imam Syafi’i menyatakan bahwa alif lam dalam lafadz tersebut hanya tambahan tidak mengubah lafadz dan makna (Shifatu Shalatin Nabi, 58). Demikian juga perihal mengganti lafadz Allahu Akbar dengan bahasa selain arab.
Yang benar, semua itu menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tidak boleh mengganti lafadz takbir dengan selain الله أكبرُ. Karena hadits-hadits yang menyebutkan tentang lafadz takbir dalam shalat, disebutkan hanya lafadz الله أكبرُ. Misalnya hadits:
Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
Adapun bagi orang non-arab yang kesulitan atau tidak bisa melafalkan takbir, sebagian ulama seperti Syafi’iyyah, Hanabilah, Abu Yusuf membolehkan pelafalan takbir dengan bahasa lain. Sebagian ulama seperti Malikiyyah dan Al Qadhi Abu Ya’la berpendapat bahwa gugur baginya kewajiban takbiratul ihram.
Ukuran suara takbir
Takbiratul ihram itu wajib diucapkan dengan lisan, tidak boleh hanya diucapkan di dalam hati. Lalu para ulama berselisih pendapat apakah dipersyaratkan suara takbir minimal dapat didengar oleh diri sendiri atau tidak. Sebagian ulama seperti Hanabilah mempersyaratkan demikian, yaitu suara takbir dapat didengar oleh sebelahnya atau minimal dapat didengar oleh si pengucap sendiri (Syarhul Mumthi’, 3/20). Namun yang rajih, hal ini tidak dipersyaratkan. Syaikh Al Utsaimin mengatakan: “Yang benar, tidak dipersyaratkan seseorang dapat mendengar suara takbirnya. Karena terdengarnya takbir itu zaaid (objek eksternal) dari pengucapan. Maka bagi yang meng-klaim bahwa hal ini diwajibkan, wajib mendatangkan dalil” (Syarhul Mumthi’, 3/20).
Bagaimana takbirnya orang bisu?
Orang bisu atau orang yang memiliki gangguan fisik sehingga tidak bisa berkata-kata, maka ia cukup bertakbir di dalam hati. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Karena perkataan Allahu Akbar itu mencakup ucapan lisan dan ucapan hati. Tidaklah lisan seseorang mengucapkan Allahu Akbar kecuali pasti hatinya mengucapkan dan memaksudkannya dalam hati. Sehingga jika seseorang terhalang untuk mengucapkannya, yang wajib baginya adalah cukup dengan mengucapkan dengan hatinya” (Syarhul Mumthi’, 3/20)
Namun para ulama berbeda pendapat apakah orang tersebut harus menggerakan bibirnya sambil mengucapkan di dalam hati? Sebagian ulama seperti Syafi’iyyah tetap mewajibkan menggerakkan bibir, karena yang dinamakan al qaul dalam bahasa arab, itu disertai dengan gerakan bibir. Dan jika seseorang terhalang untuk bertakbir secara sempurna, maka wajib baginya bertakbir sesuai kemampuan yang ia miliki, termasuk menggerakkan bibir. Sebagian ulama seperti Malikiyyah, Hanabilah dan Hanafiyyah tidak mewajibkan, karena gerakan bibir bukanlah tujuan namun sarana atau wasilah untuk mengucapkan takbir. Sehingga ketika seseorang terhalang untuk melakukan pengucapan, maka gugur pula sarananya. Dan sekedar gerakan bibir itu tidak teranggap dalam syari’at (Syarhul Mumthi’, 3/20, Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 19/92).
Mengangkat Kedua Tangan
Para ulama bersepakat bahwa disyar’iatkan mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram. Dalilnya hadits:
Namun mereka berselisih pendapat mengenai hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukumnya wajib, seperti Al Auza’i, Al Humaidi, Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim. Dalil mereka adalah karena hadits-hadits menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam selalu mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram. Sedangkan beliau bersabda:
Namun pendapat ini tidak tepat, karena banyak tata cara shalat yang beliau selalu lakukan seperti duduk tawarruk, duduk iftirasy, berdoa istiftah, dll namun tidak wajib hukumnya. Bahkan ini semua tidak dinilai wajib oleh ulama yang mewajibkan mengangkat tangan ketika takbiratul ihram. Sehingga ada idthirad (kegoncangan) dalam pendapat ini. Yang benar, Ibnul Mundzir telah menukil ijma ulama bahwa mengangkat tangan ketika takbiratul ihram itu hukumnya sunnah (Shifatu Shalatin Nabi, 63-67).
Bentuk Jari-Jari Dan Telapak Tangan
Jari-jari direnggangkan, tidak terlalu terbuka dan juga tidak dirapatkan. Berdasarkan hadits:
كان إذا قام إلى الصلاة قال هكذا – وأشار أبو عامر بيده ولم يفرج بين أصابعه ولم يضمها
“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika shalat beliau begini, Abu Amir (perawi hadits) mengisyaratkan dengan gerakan tangannya, beliau tidak membuka jari-jarinya dan tidak merapatkannya” (HR. Ibnu Khuzaimah 459, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Khuzaimah)
Untuk telapak tangan, sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim, At Thahawi, Abu Yusuf dan sebagian besar Hanabilah menganjurkan mengarahkan telapak tangan lurus ke arah kiblat ketika mengangkat kedua tangan, berdalil dengan hadits :
Dan ada beberapa hadits yang semakna namun tidak ada yang shahih. Adapun hadits dari Wa’il bin Hujr radhiallahu’anhu:
bukan merupakan dalil yang sharih akan perbuatan ini. Namun memang terdapat atsar shahih dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu:
Sebagian ulama berdalil dengan keumuman keutamaan menghadap kiblat di luar dan di dalam ibadah. Diantaranya seperti ayat:
Juga hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
Hadits ini diperselisihkan keshahihannya dan secara umum ini adalah pendalilan yang tidak sharih (tegas). Oleh karena itu, yang rajih insya Allah, mengarahkan kedua telapak tangan ke kiblat ketika takbiratul ihram itu boleh dilakukan sebagaimana perbuatan Ibnu Umar radhiallahu’anhu namun tidak sampai disunnahkan (Shifatu Shalatin Nabi, 63-66).
Ukuran Tinggi
Kedua tangan diangkat setinggi pundak atau setinggi ujung telinga. Berdasarkan hadits:
Juga hadits:
Juga hadits dari Malik bin Huwairits radhiallahu’anhu
أنه رأى نبي الله صلى الله عليه وسلم . وقال : حتى يحاذي بهما فروع أذنيه
“Ia melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat, ia berkata (tangannya diangkat) sampai setinggi pangkal telinganya” (HR. Muslim 391, Abu Daud 745)
Ini adalah khilaf tanawwu’ (perbedaan variasi), maka seseorang boleh memilih salah satu dari cara yang ada. Bahkan yang lebih utama terkadang mengamalkan yang satu dan terkadang mengamalkan yang lain, sehingga masing-masing dari sunnah ini tetap lestari dan diamalkan orang.
Sebagian ulama memperinci ukuran tersebut, yaitu bagian bawah telapak tangan setinggi pundak, atau bagian atas telapak tangan setinggi pangkal telinga. Namun yang tepat, dalam hal ini perkaranya luas, yang mengangkat kedua telapaknya tangan sampai sekitar pundak atau sampai sekitar telinga tanpa ada batasan tertentu itu sudah melakukan yang disunnahkan oleh Nabi (lihat Syarhul Mumthi, 3/31). Adapun praktek sebagian orang yang meyakini bahwa kedua telapak tangan harus menyentuh daun telinga, ini tidak ada asalnya sama sekali (Shifatu Shalatin Nabi, 63).
Takbir Dulu Atau Angkat Tangan Dulu?
Menurut Malikiyyah dan Syafi’iyyah, takbir berbarengan dengan mengangkat tangan. Sedangkan Hanafiyyah dan salah satu pendapat Syafi’iyyah, mengangkat tangan itu sebelum takbir. Sebagian ulama Hanafiyah juga berpendapat mengangkat tangan itu setelah takbir. Yang benar, perkara ini masih bisa ditolerir, artinya boleh mengangkat tangan dahulu sebelum takbir, boleh setelah takbir dan dibolehkan juga berbarengan dengan takbir. Karena semua ini pernah dipraktekkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam (Ashlu Sifati Shalatin Nabi, 193-199).
Dalil sebelum takbir
Hadits dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu:
كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا قام إلى الصلاة؛ رفع يديه حتى تكونا حذو منكبيه ثم كبَّر
“Pernah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat beliau mengangkat kedua tangannya sampai keduanya setinggi pundak, lalu bertakbir” (HR. Muslim 390)
Hadits dari Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu:
كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا قام إلى الصلاة؛ يرفع يديه حتى يحاذي بهما منكبيه، ثم
يكبر
“Pernah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat beliau mengangkat kedua tangannya sampai keduanya setinggi pundak, lalu bertakbir” (HR. Abu Daud 729 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)
Dalil bersamaan dengan takbir
Hadits dari Ibnu Umar Radhiallahu’anhu:
رأيت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افتتح التكبير في الصلاة، فرفع يديه حين يكبر حتى يجعلهما
حذو منكبيه، وإذا كبَّر للركوع؛ فعل مثله
“Aku melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memulai shalatnya dengan takbir. Lalu beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir hingga keduanya setinggi pundak. Jika beliau hendak ruku, beliau juga melakukan demikian” (HR. Bukhari 738)
Hadits Malik Ibnul Huwairits radhiallahu’anhu:
أن رسول الله كان إذا صلى ، يرفع يديه حين يكبر حيال أذنيه ، وإذا أراد أن يركع ، وإذا رفع رأسه من الركوع
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya jika shalat beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir hingga sampai setinggi kedua telinganya. Beliau lakukan itu juga ketika hendak ruku’ atau hendak mengangkat kepada dari ruku’” (HR. An Nasa-i 879, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Nasa-i)
Dalil setelah takbir
Hadits dari Abu Qilabah,
أنه رأى مالك بن الحويرث ، إذا صلى كبر . ثم رفع يديه . وإذا أراد أن يركع رفع يديه . وإذا رفع رأسه من الركوع رفع يديه . وحدث ؛ أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يفعل هكذا
“Ia melihat Malik bin Al Huwairits radhiallahu’anhu jika shalat ia bertakbir, lalu mengangkat kedua tangannya. Jika ia ingin ruku, ia juga mengangkat kedua tangannya. Jika ia mengangkat kepala dari ruku, juga mengangkat kedua tangannya. Dan ia pernah mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga melakukan seperti itu” (HR. Muslim 391)
Semoga yang sedikit ini bermanfaat.
Referensi:
—
Red: Adam Pramuja
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
ارجِعْ فَصَلِّ فإنك لم تُصلِّ
“Ulangi lagi, karena engkau belum shalat”Menunjukkan shalat yang ia lakukan tidak sah sehingga tidak teranggap sudah menunaikan shalat. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengajarkan shalat yang benar kepadanya dengan bersabda:
إذا قُمتَ إلى الصَّلاةِ فأسْبِغ الوُضُوءَ، ثم اسْتقبل القِبْلةَ فكبِّر…
“Jika engkau hendak shalat, ambilah wudhu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlah…” (HR. Bukhari 757, Muslim 397)Menujukkan tata cara yang disebutkan Nabi tersebut adalah hal-hal yang membuat shalat menjadi sah, diantaranya takbiratul ihram.
Para ulama mengatakan, dinamakan dengan takbiratul ihram karena dengan melakukannya, seseorang diharamkan melakukan hal-hal yang sebelumnya halal, hingga shalat selesai. Sebagaimana hadits,
مفتاح الصلاة الطهور وتحريمها التكبير وتحليلها التسليم
“Pembuka shalat adalah bersuci (wudhu), yang mengharamkan adalah takbir dan yang menghalalkan adalah salam” (HR. Abu Daud 618, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)Sebagaimana kita ketahui, ketika dalam keadaan shalat, kita diharamkan berbicara, makan, minum dan lain-lain hingga shalat selesai.
Bolehkah mengganti ucapan Allahu Akbar?
Mengganti ucapan takbiratul ihram, misalnya dengan الله أجلُّ /Allahu Ajall/ atau الله أعظمُ /Allahu A’zham/ atau lafadz-lafadz lain, hukumnya haram, walaupun masih berupa lafadz pujian dan pengagungan terhadap Allah. Karena lafadz takbir itu tauqifiyyah, ditetapkan oleh dalil. Menggantinya dengan lafadz lain adalah perbuatan bid’ah.
Namun para ulama berselisih pendapat jika lafadz takbir menggunakan ucapan الله الأكبرُ /Allahul Akbar/. Sebagian ulama, semisal Imam Abu Hanifah dan Imam Asy Syafi’i, menganggapnya sah. Imam Syafi’i menyatakan bahwa alif lam dalam lafadz tersebut hanya tambahan tidak mengubah lafadz dan makna (Shifatu Shalatin Nabi, 58). Demikian juga perihal mengganti lafadz Allahu Akbar dengan bahasa selain arab.
Yang benar, semua itu menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tidak boleh mengganti lafadz takbir dengan selain الله أكبرُ. Karena hadits-hadits yang menyebutkan tentang lafadz takbir dalam shalat, disebutkan hanya lafadz الله أكبرُ. Misalnya hadits:
إنَّهُ لا تتمُّ صلاةٌ لأحدٍ منَ النَّاسِ حتَّى يتوضَّأَ فيضعَ الوضوءَ مواضعَهُ ثمَّ يقولُ اللَّهُ أَكبرُ
“Tidak sempurna shalat seseorang sampai ia berwudhu, lalu ia
membasuh air wudhu pada tempat-tempatnya, lalu ia berkata ‘Allahu Akbar’” (HR Abu Daud 857, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
صلوا كما رأيتموني أصلي
“Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat” (HR. Bukhari 631, 5615, 6008)Adapun bagi orang non-arab yang kesulitan atau tidak bisa melafalkan takbir, sebagian ulama seperti Syafi’iyyah, Hanabilah, Abu Yusuf membolehkan pelafalan takbir dengan bahasa lain. Sebagian ulama seperti Malikiyyah dan Al Qadhi Abu Ya’la berpendapat bahwa gugur baginya kewajiban takbiratul ihram.
Ukuran suara takbir
Takbiratul ihram itu wajib diucapkan dengan lisan, tidak boleh hanya diucapkan di dalam hati. Lalu para ulama berselisih pendapat apakah dipersyaratkan suara takbir minimal dapat didengar oleh diri sendiri atau tidak. Sebagian ulama seperti Hanabilah mempersyaratkan demikian, yaitu suara takbir dapat didengar oleh sebelahnya atau minimal dapat didengar oleh si pengucap sendiri (Syarhul Mumthi’, 3/20). Namun yang rajih, hal ini tidak dipersyaratkan. Syaikh Al Utsaimin mengatakan: “Yang benar, tidak dipersyaratkan seseorang dapat mendengar suara takbirnya. Karena terdengarnya takbir itu zaaid (objek eksternal) dari pengucapan. Maka bagi yang meng-klaim bahwa hal ini diwajibkan, wajib mendatangkan dalil” (Syarhul Mumthi’, 3/20).
Bagaimana takbirnya orang bisu?
Orang bisu atau orang yang memiliki gangguan fisik sehingga tidak bisa berkata-kata, maka ia cukup bertakbir di dalam hati. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Karena perkataan Allahu Akbar itu mencakup ucapan lisan dan ucapan hati. Tidaklah lisan seseorang mengucapkan Allahu Akbar kecuali pasti hatinya mengucapkan dan memaksudkannya dalam hati. Sehingga jika seseorang terhalang untuk mengucapkannya, yang wajib baginya adalah cukup dengan mengucapkan dengan hatinya” (Syarhul Mumthi’, 3/20)
Namun para ulama berbeda pendapat apakah orang tersebut harus menggerakan bibirnya sambil mengucapkan di dalam hati? Sebagian ulama seperti Syafi’iyyah tetap mewajibkan menggerakkan bibir, karena yang dinamakan al qaul dalam bahasa arab, itu disertai dengan gerakan bibir. Dan jika seseorang terhalang untuk bertakbir secara sempurna, maka wajib baginya bertakbir sesuai kemampuan yang ia miliki, termasuk menggerakkan bibir. Sebagian ulama seperti Malikiyyah, Hanabilah dan Hanafiyyah tidak mewajibkan, karena gerakan bibir bukanlah tujuan namun sarana atau wasilah untuk mengucapkan takbir. Sehingga ketika seseorang terhalang untuk melakukan pengucapan, maka gugur pula sarananya. Dan sekedar gerakan bibir itu tidak teranggap dalam syari’at (Syarhul Mumthi’, 3/20, Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 19/92).
Mengangkat Kedua Tangan
Para ulama bersepakat bahwa disyar’iatkan mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram. Dalilnya hadits:
أنَّ النبيَّ صلّى الله عليه وسلّم كان يرفعُ يديه حذوَ مَنكبيه؛ إذا
افتتح الصَّلاةَ، وإذا كبَّرَ للرُّكوع، وإذا رفع رأسه من الرُّكوع
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya ketika memulai shalat,
ketika takbir untuk ruku’ dan ketika mengangkat kepada setelah ruku’,
beliau mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya” (HR. Bukhari 735)Namun mereka berselisih pendapat mengenai hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukumnya wajib, seperti Al Auza’i, Al Humaidi, Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim. Dalil mereka adalah karena hadits-hadits menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam selalu mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram. Sedangkan beliau bersabda:
صلوا كما رأيتموني أصلي
“Shalatlah sebagaimana kalian melihatku shalat”Namun pendapat ini tidak tepat, karena banyak tata cara shalat yang beliau selalu lakukan seperti duduk tawarruk, duduk iftirasy, berdoa istiftah, dll namun tidak wajib hukumnya. Bahkan ini semua tidak dinilai wajib oleh ulama yang mewajibkan mengangkat tangan ketika takbiratul ihram. Sehingga ada idthirad (kegoncangan) dalam pendapat ini. Yang benar, Ibnul Mundzir telah menukil ijma ulama bahwa mengangkat tangan ketika takbiratul ihram itu hukumnya sunnah (Shifatu Shalatin Nabi, 63-67).
Bentuk Jari-Jari Dan Telapak Tangan
Jari-jari direnggangkan, tidak terlalu terbuka dan juga tidak dirapatkan. Berdasarkan hadits:
كان إذا قام إلى الصلاة قال هكذا – وأشار أبو عامر بيده ولم يفرج بين أصابعه ولم يضمها
“Biasanya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika shalat beliau begini, Abu Amir (perawi hadits) mengisyaratkan dengan gerakan tangannya, beliau tidak membuka jari-jarinya dan tidak merapatkannya” (HR. Ibnu Khuzaimah 459, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Khuzaimah)
Untuk telapak tangan, sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim, At Thahawi, Abu Yusuf dan sebagian besar Hanabilah menganjurkan mengarahkan telapak tangan lurus ke arah kiblat ketika mengangkat kedua tangan, berdalil dengan hadits :
إذا استفتح أحدُكم الصلاةَ فليرفع يديْهِ ، وليستقبل بباطنِهما القِبلةَ
“Jika salah seorang kalian memulai shalat hendaklah mengangkat
kedua tangannya, lalu hadapkan kedua telapak tangannya ke arah kiblat” (HR. Al Baihaqi dalan Sunan Al Kubra 2/27, dalam Silsilah Adh Dha’ifah (2338) Al Albani berkata: “dhaif jiddan”)Dan ada beberapa hadits yang semakna namun tidak ada yang shahih. Adapun hadits dari Wa’il bin Hujr radhiallahu’anhu:
لأنظرن الى صلاة رسول الله صلى الله عليه و سلم قال فلما افتتح الصلاة كبر ورفع يديه فرأيت إبهاميه قريبا من أذنيه
“Sungguh aku menyaksikan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat,
ketika beliau memulai shalat beliau bertakbir lalu mengangkat kedua
tangannya sampai aku melihat kedua jempolnya dekat dengan kedua
telinganya” (HR. An Nasa-i 1101, dishahihkan Al Albani dalam Sunan An Nasa-i)bukan merupakan dalil yang sharih akan perbuatan ini. Namun memang terdapat atsar shahih dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu:
انه كان اذا كبر استحب ان يستقبل بإبهامه القبلة
“Ibnu Umar biasanya ketika bertakbir beliau menyukai menghadapkan kedua ibu jarinya ke arah kiblat” (HR. Ibnu Sa’ad dalam Ath Thabaqat 4/157, dinukil dari Shifatu Shalatin Nabi, 63)Sebagian ulama berdalil dengan keumuman keutamaan menghadap kiblat di luar dan di dalam ibadah. Diantaranya seperti ayat:
قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ
قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka
sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai.
Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu
berada, palingkanlah mukamu ke arahnya” (QS. Al Baqarah: 144)Juga hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
البيتِ الحرامِ قبلتِكم أحياءً وأمواتًا
“Masjidil Haram adalah kiblat kalian ketika hidup maupun ketika mati” (HR. Abu Daud 2875)Hadits ini diperselisihkan keshahihannya dan secara umum ini adalah pendalilan yang tidak sharih (tegas). Oleh karena itu, yang rajih insya Allah, mengarahkan kedua telapak tangan ke kiblat ketika takbiratul ihram itu boleh dilakukan sebagaimana perbuatan Ibnu Umar radhiallahu’anhu namun tidak sampai disunnahkan (Shifatu Shalatin Nabi, 63-66).
Ukuran Tinggi
Kedua tangan diangkat setinggi pundak atau setinggi ujung telinga. Berdasarkan hadits:
كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلمَ إذا قام إلى الصلاةِ يرفعُ يديه حتى إذا كانتا حذوَ مِنكَبيه
“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat beliau mengangkat kedua tangannya sampai setinggi pundaknya” (HR. Ahmad 9/28, Ahmad Syakir mengatakan: “sanad hadits ini shahih”)Juga hadits:
كانَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا افتتحَ الصلاةَ رفع َيدَيهِ حتى تكوناَ حَذْوَ أُذُنَيهِ
“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika memulai
shalat beliau mengangkat kedua tangannya sampai setinggi kedua
telinganya” (HR. Al Baihaqi 2/26)Juga hadits dari Malik bin Huwairits radhiallahu’anhu
أنه رأى نبي الله صلى الله عليه وسلم . وقال : حتى يحاذي بهما فروع أذنيه
“Ia melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat, ia berkata (tangannya diangkat) sampai setinggi pangkal telinganya” (HR. Muslim 391, Abu Daud 745)
Ini adalah khilaf tanawwu’ (perbedaan variasi), maka seseorang boleh memilih salah satu dari cara yang ada. Bahkan yang lebih utama terkadang mengamalkan yang satu dan terkadang mengamalkan yang lain, sehingga masing-masing dari sunnah ini tetap lestari dan diamalkan orang.
Sebagian ulama memperinci ukuran tersebut, yaitu bagian bawah telapak tangan setinggi pundak, atau bagian atas telapak tangan setinggi pangkal telinga. Namun yang tepat, dalam hal ini perkaranya luas, yang mengangkat kedua telapaknya tangan sampai sekitar pundak atau sampai sekitar telinga tanpa ada batasan tertentu itu sudah melakukan yang disunnahkan oleh Nabi (lihat Syarhul Mumthi, 3/31). Adapun praktek sebagian orang yang meyakini bahwa kedua telapak tangan harus menyentuh daun telinga, ini tidak ada asalnya sama sekali (Shifatu Shalatin Nabi, 63).
Takbir Dulu Atau Angkat Tangan Dulu?
Menurut Malikiyyah dan Syafi’iyyah, takbir berbarengan dengan mengangkat tangan. Sedangkan Hanafiyyah dan salah satu pendapat Syafi’iyyah, mengangkat tangan itu sebelum takbir. Sebagian ulama Hanafiyah juga berpendapat mengangkat tangan itu setelah takbir. Yang benar, perkara ini masih bisa ditolerir, artinya boleh mengangkat tangan dahulu sebelum takbir, boleh setelah takbir dan dibolehkan juga berbarengan dengan takbir. Karena semua ini pernah dipraktekkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam (Ashlu Sifati Shalatin Nabi, 193-199).
Dalil sebelum takbir
Hadits dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu:
كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا قام إلى الصلاة؛ رفع يديه حتى تكونا حذو منكبيه ثم كبَّر
“Pernah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat beliau mengangkat kedua tangannya sampai keduanya setinggi pundak, lalu bertakbir” (HR. Muslim 390)
Hadits dari Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu:
كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا قام إلى الصلاة؛ يرفع يديه حتى يحاذي بهما منكبيه، ثم
يكبر
“Pernah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat beliau mengangkat kedua tangannya sampai keduanya setinggi pundak, lalu bertakbir” (HR. Abu Daud 729 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)
Dalil bersamaan dengan takbir
Hadits dari Ibnu Umar Radhiallahu’anhu:
رأيت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افتتح التكبير في الصلاة، فرفع يديه حين يكبر حتى يجعلهما
حذو منكبيه، وإذا كبَّر للركوع؛ فعل مثله
“Aku melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memulai shalatnya dengan takbir. Lalu beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir hingga keduanya setinggi pundak. Jika beliau hendak ruku, beliau juga melakukan demikian” (HR. Bukhari 738)
Hadits Malik Ibnul Huwairits radhiallahu’anhu:
أن رسول الله كان إذا صلى ، يرفع يديه حين يكبر حيال أذنيه ، وإذا أراد أن يركع ، وإذا رفع رأسه من الركوع
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya jika shalat beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir hingga sampai setinggi kedua telinganya. Beliau lakukan itu juga ketika hendak ruku’ atau hendak mengangkat kepada dari ruku’” (HR. An Nasa-i 879, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Nasa-i)
Dalil setelah takbir
Hadits dari Abu Qilabah,
أنه رأى مالك بن الحويرث ، إذا صلى كبر . ثم رفع يديه . وإذا أراد أن يركع رفع يديه . وإذا رفع رأسه من الركوع رفع يديه . وحدث ؛ أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يفعل هكذا
“Ia melihat Malik bin Al Huwairits radhiallahu’anhu jika shalat ia bertakbir, lalu mengangkat kedua tangannya. Jika ia ingin ruku, ia juga mengangkat kedua tangannya. Jika ia mengangkat kepala dari ruku, juga mengangkat kedua tangannya. Dan ia pernah mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga melakukan seperti itu” (HR. Muslim 391)
Semoga yang sedikit ini bermanfaat.
Referensi:
- Shifatu Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Syaikh Abdul Aziz bin Marzuq Ath Tharifi, cetakan Maktabah Darul Minhaj
- Asy Syarh Al Mumthi’ Ala Zaadil Mustaqni, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Asy Syamilah
- Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyyah, Kementrian Agama Kuwait, Asy Syamilah
- Ashlu Shifati Shalatin Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Asy Syamilah
—
Red: Adam Pramuja
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id