Sebuah
kelompok bernama Freedom From Religion Foundation (FFRF) menuntut
Departemen Keuangan Amerika Serikat untuk menghilangkan slogan "In God
We Trust" (bahasa Indonesia: "Kepada Tuhan Kami Percaya") dari semua
mata uang AS. Menurut FFRF, slogan "In God We Trust" menyinggung
warganegara AS yang tidak menganut agama atau ketuhanan.
FFRF
beserta dengan 19 penuntut lainnya mengajukan gugatan ke Pengadilan
Negeri AS untuk Wilayah Selatan New York (1/2). Penggugat berargumen
bahwa slogan yang tercantum di mata uang Negeri Paman Sam tersebut
melanggar Amandemen Pertama dan Kelima UUD AS serta Religious Freedom
Restoration Act tahun 1993.
Penggugat
menyatakan bahwa slogan "In God We Trust" menyinggung dan menyerang
kaum ateis, agnostik, humanis sekuler, pemikir bebas, dan skeptik.
Setiap kali menggunakan mata uang AS, mereka terpaksa membuat pengakuan
yang tidak sesuai dengan keyakinan yang mereka anut.
""In
God We Trust" sesungguhnya dianggap sebagai frase yang berbau agama,"
kata Dan Barker, wakil presiden FFRF untuk daerah Wisconsin. "Pesan
semboyan itu milik gereja-gereja, institusi privat, dan dapat
disebarluaskan di kalangan misionaris. Namun apa maksud kata "we"
(bahasa Indonesia: "kita") dalam kalimat semboyan itu, kalau ternyata
tidak semua dari "kita" mempercayai Tuhan?" lanjut Barker, seperti
dikutip dari wawancaranya dengan Christian Post pada Kamis (14/3). FFRF
sendiri merupakan organisasi nirlaba yang terdiri dari kaum ateis dan
agnostik.
Menurut Barker, survei terbaru menunjukkan bahwa 1 dari lima warga AS bukanlah orang percaya [Tuhan].
Tuntutan
untuk menghilangkan slogan "In God We Trust" bukanlah yang pertama
kali. Sebelumnya sudah ada 3 kali tuntutan, tetapi tidak membuahkan
hasil. Namun, kali ini Barker yakin bahwa salah satu anggota badan
kehormatan FFRF, Mike Newdow, dapat memberi pengaruh yang kuat. Newdow
pernah mengajukan gugatan agar kata "under God" (bahasa Indonesia: "di
bawah Tuhan") dihapus dari isi Ikrar Kesetiaan (Pledge of Alliance). Di
tahun 2002, Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit ke-9 memutuskan bahwa
penggunaan kata-kata "One nation under God" dalam ikrar, bersifat tidak
konstitusional.
Slogan
menggambarkan jati diri suatu pribadi atau institusi. Apa jadinya jika
bangsa sebesar Amerika Serikat tak ingin melibatkan Tuhan dalam roda
pemerintahan mereka.