Raa Pramuja - Jakarta – Tindakan pemerintah
provinsi DKI Jakarta membongkar Masjid Baitul Arif di Jatinegara dinilai
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sebagai tindakan koboy. Seharusnya,
Jokowi-Ahok bertanya dulu ke MUI dan minta nasihat tentang penghancuran
masjid. Jangan bertindak arogan dan sok tahu urusan agama.
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat, KH Tengku Zulkarnain kepada Republika. Menurut Tengku, Pemda DKI sudah bertindak layaknya ‘koboy’, karena bertindak sewenang-wenang membongkar Masjid Baitul Arif yang terletak di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Pemda DKI, ujar Tengku, tidak pernah
berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan tokoh pemuka agama di situ
sebelum akhirnya memutuskan akan membongkar masjid. “Masjid adalah rumah
Allah, rumah ibadah umat Islam. Ada aturan syariat yang berlaku di
dalamnya. Tidak boleh bertindak seenaknya saja,” ujar Tengku, Rabu
(18/9).
Menurut dia, Pemda DKI dalam hal ini
Wakil Gubernur, Basuki Tjahja Purnama sebagai pihak yang keras
memerintahkan pembongkaran harus paham, shalat umat Islam tidak boleh
terhenti. Oleh sebab itu, ia menjelaskan, tidak bisa menyuruh umat Islam
mengungsi dalam hal beribadah ke masjid lain, karena alasan masjid akan
dibongkar. “Ini tindakan keliru, melanggar syariat dan bisa dianggap
melecehkan agama,” ia menegaskan.
Karena itu MUI meminta pemerintah DKI
Jakarta menyediakan masjid sementara pengganti Masjid Baitul Arif yang
dibongkar paksa. Langkah ini, agar umat Islam yang berada di dekat
masjid yang dibongkar tetap dapat beribadah shalat lima waktu dan
terutama shalat Jumat.
MUI tidak mau umat Islam di sekitar
masjid harus menerima begitu saja mengungsi ke masjid yang lebih jauh.
Atau umat harus menunggu dua hingga tiga tahun setelah Rusun Jatinegara
dibangun, dan Pemda DKI membangun masjid baru. “Dibuatkan dulu masjid
sementara penggantinya, jangan sampai umat Islam menunggu sampai satu
atau dua tahun lamanya,” lanjut Tengku Zulkarnaen.
Tengku khawatir bila ini tidak disikapi
segera oleh Pemprov DKI, maka akan muncul konflik antara warga dan
Pemerintah DKI Jakarta, karena sikap yang sewenang-wenang ini.
Berkaca pada Kasus Medan
Tengku mengingatkan, Pemprov DKI harus berkaca pada kejadian di
Medan, di mana Panglima Kodam I Bukit Barisan pernah menghancurkan
Masjid Al Ikhlas di Jalan Timor Medan. Akibatnya, masyarakat di wilayah
itu pun bergolak dan melawan.
Kata Tengku, bersyukur Kepala Satuan
Angkatan Darat saat itu, Jendral Edi Pramono cermat mendengar
permasalahan ini, sehingga perlawanan warga dapat diredam. Yakni dengan
mendirikan Masjid Al Ikhlas di tempat semula, dan gesekan dengan
masyarakat dapat dihilangkan. “Saya rasa Pemda DKI harus mencontoh
tindakan bijak seperti ini, agar tidak memancing kemarahan masyarakat,”
katanya menegaskan.
Pihak MUI dalam waktu dekat akan memanggil Pemprov DKI untuk meminta pembangunan masjid sementara di rusun Jatinegara tersebut.
Sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta,
Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, meminta masyarakat agar dapat pindah
beribadah ke masjid lain setelah Masjid Al Barokah dihancurkan untuk
pembangunan rusun Jatinegara. Ahok pun berjanji akan membangun masjid
tersebut, setelah rusun Jatinegara dibangun.
Ahok mengatakan tidak pernah ada
pelarangan sholat karena pembongkaran masjid. Karena itu, pinta Ahok,
masyarakat bisa membedakan anjurannya, untuk pindah beribadah ke masjid
yang lain sebelum akhirnya masjid Al Barokah dibangun ulang setelah
selesainya rusun Jatinegara.
Sebelumnya, Pemda DKI membongkar
bangunan eks Suku Dinas Teknis dan Masjid Al Barokah yang berada di
Jalan Jatinegara Barat, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara,
Jakarta Timur. Anehnya dalam surat perintah dari Badan Pengelola
Keuangan Daerah DKI Jakarta, tertulis bahwa bangunan yang dibongkar
adalah gedung eks Kompleks Perkantoran Suku Dinas Teknis saja dan tidak
termasuk pembongkaran masjid. Akibatnya sudah dua pekan terakhir
masyarakat sekitar terganggu ibadahnya dan berharap Pemda DKI dapat
membangun kembali masjid yang telah dibongkar. [KbrNet/Slm]
Source: Suara-Islam/republika.co.id