-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bagaimana Hukumnya Sidang Perceraian Tanpa Dihadiri Pihak Suami

Selasa, 17 Juli 2018 | Juli 17, 2018 WIB Last Updated 2019-01-24T11:44:10Z
Ilustrasi
Raa Pramuja -Pengaturan masalah perkawinan di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 (“PP 9/1975”) sebagai peraturan pelaksanaannya. Selain itu, untuk yang beragama Islam berlaku pula ketentuan dalam Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Di dalam pertanyaan, Anda tidak menyebutkan agama apa yang dipeluk oleh pasangan suami istri tersebut. Namun demikian, guna melengkapi jawaban kami, kami juga menjelaskan berdasar pada ketentuan dalam KHI.


Tanya:
Tolong penjelasannya, apabila seorang istri menggugat cerai suaminya, lalu pada persidangan suaminya tidak pernah hadir dalam persidangan, apakah persidangan tersebut masih bisa dilanjutkan dan dapatkah si istri menjadi janda walaupun suaminya tidak pernah hadir dalam persidangan?

Jawab:
Dalam hal istri menggugat cerai suaminya, maka yang berkedudukan sebagai penggugat adalah istri dan suami berkedudukan sebagai tergugat. Adapun mengenai persidangan cerai diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 7/1989”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 (“UU 3/2006”)dan diubah kedua kalinya oleh Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 (“UU 50/2009”).
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai ketidakhadiran pihak (baik suami maupun istri) dalam persidangan perceraian, terlebih dahulu kami menyebutkan ketentuan yang harus dipatuhi oleh suami dan istri yang hendak bercerai saat menghadiri sidang perceraian yang terdapat dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU 7/1989:
(1) Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
(2) Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
(3) Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaiantersebut harus menghadap secara pribadi.
(4) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidangpemeriksaan.
Masih berkaitan dengan kehadiran suami istri dalam persidangan, pada Pasal 142 ayat (2) KHI juga disebutkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untukhadir sendiri.
Jadi, dari kedua pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa memang pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami ataupun istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir sendiri.
 [ads-post]
Selanjutnya, ada ketentuan dalam PP 9/1975 yang membolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya, yakni ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) PP 9/1975 yang berbunyi:
“Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.”
Selain itu, menurut Pasal 142 ayat (1) KHI, pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.
Jadi, dari ketentuan dalam kedua pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada kuasanya.
Namun demikian, kami kurang mendapatkan informasi apa yang Anda maksudkan dari si suami dalam cerita Anda tidak pernah hadir dalam persidangan. Jika yang dimaksudkan adalah suami (sebagai tergugat) sama sekali tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelum menjawab pertanyaan Anda berikutnya mengenai dapatkah istri menjadi janda walaupun suaminya tidak pernah hadir dalam persidangan, terlebih dahulu kita mengetahui arti istilah janda. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), janda adalah wanita yg tidak bersuami lagi karena bercerai ataupun karena ditinggal mati suaminya.

Menjawab pertanyaan Anda mengenai status janda ini, kita mengacu pada ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) PP 9/1975, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Kemudian, seperti yang telah kami jelaskan tadi, apabila tergugat tidak hadir dan sama sekali tidak mewakilkan kehadirannya kepada kuasanya, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Apabila putusan verstek tersebut tidak diupayakan banding terhadapnya, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, jika memang putusan verstek tersebut dijatuhkan dan tidak diupayakan banding terhadapnya, maka si istri sebagai penggugat dalam cerita Anda memperoleh status jandanya setelah putusan verstek tersebut dijatuhkan oleh hakim.


Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


Sumber-sumber Dasar hukum:
3.     Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 3 Tahun 2006dan diubah kedua kalinya denganUndang-Undang No. 50 Tahun 2009
5.     Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
×
Berita Terbaru Update