Sabtu 25 Januari 2025

Iklan

iklan

Komnas HAM: Jangan Jadikan Poso Sebagai Laboratorium Untuk Golkan RUU dan Inpres Kamnas

Jumat, 15 Februari 2013 | Februari 15, 2013 WIB Last Updated 2019-01-24T12:05:54Z
Hasil investigasi Komnas HAM menyatakan adanya tindakan represif berlebihan yang dilakukan Densus 88 Anti Teror dalam penanganan tindak terorisme di Poso, Sulawesi Tengah.
Komnas HAM dalam konferensi terkait tindakan represif berlebihan Densus 88 dalam penanganan terorisme di Poso. Dari kiri: Anggota Komas HAM Nur Siti Laila, Ketua Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Siane Indriani (tengah), Anggota Komnas HAM Natalius Pigai (kanan). (Foto: VOA/Fatiyah Wardah)
 
Saat ini di Poso menurut Siane juga telah ada dua tempat latihan untuk TNI, salah satunya di Hutan Tamanjeka. Kondisi ini menurut Siane juga memunculkan kekhawatiran di kalangan tokoh-tokoh masyarakat Poso.

Menurutnya selama ini urusan keamanan dalam negeri menjadi wewenang polisi. Tapi di dalam RUU Kamnas ini tuturnya militer pun mendapat wewenang untuk mengintervensi masalah keamanan sehingga dikhawatirkan kedepannya akan ada semacam lembaga Kopkamtib (Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban) seperti yang terjadi di masa orde baru dulu dan ini sangat berbahaya.

"Masyarakat mensinyalir kehadiran sejumlah pasukan dan tindakan ini diduga ada kaitannya dengan keinginannya disahkan Undang-undang keamanan nasional maupun Inpres Kamnas yang saat ini sedang disiapkan," ungkap Siane Indriani.

Sementara itu Anggota Panitia Khusus (Pansus) tentang RUU Keamanan Nasional DPR Yahya Sacawirya mengungkapkan Indonesia hingga saat ini belum memiliki Undang-undang Keamanan Nasional secara lengkap. Dia juga meminta sejumlah pihak tidak khawatir dengan RUU Kamnas ini karena dalam pembahasan sejumlah komponen akan dilibatkan termasuk akademisi.

"Di dalam pembahasan kedepan itu akan dilemparkan dulu ke semua komponen, pakar, akademisi, peneliti dan segala macam sehingga akan mendapatkan bahan yang komprehensif," kata Yahya Sacawirya.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar membantah jika dikatakan Densus 88 Anti Teror telah melanggar prosedur dalam menjalani tugasnya. 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Komnas HAM: Jangan Jadikan Poso Sebagai Laboratorium Untuk Golkan RUU dan Inpres Kamnas

Trending Now

Iklan

iklan