-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mengenal Arti dari Singkatan Pada STNK

Selasa, 25 Februari 2020 | Februari 25, 2020 WIB Last Updated 2020-02-24T17:07:51Z
Jakarta - Di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) terdapat lembar surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ.

STNKMungkin sebagian pemilik kendaraan belum mengetahui maksud dari istilah-istilah yang ada di lembar tersebut.

Di lembar itu ada istilah berupa BBN KB, PKB, SWDKLLJ dan biaya ADM. Otolovers sudah tahu arti dari istilah-istilah itu? Yuk kita bahas.

1. BBN KB

BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Mengutip dari laman resmi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, BBN KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing – masing sebagai berikut :
- Penyerahan pertama sebesar 10% (supuluh persen)
- Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen)

2. PKB
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor, dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:

1. untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2% (dua persen);
2. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
3. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3% (tiga persen);
4. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5% (tiga koma lima persen);
5. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4% (empat persen);
6. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5% (empat koma lima persen);
[ads-post]
7. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5% (lima persen);
8. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5% (lima koma lima persen);
9. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6% (enam persen);
10. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5% (enam koma lima persen);
11. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7% (tujuh persen);
12. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
13. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8% (delapan persen);
14. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5% (delapan koma lima persen);
15. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9% (sembilan persen);
16. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5% (Sembilan koma lima persen);
17. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10% (sepuluh persen);

3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja.

SWDKLLJ dibayar pemilik kendaraan bersamaan dengan membayar pajak kendaraan di Samsat. Manfaatnya, dengan membayar SWDKLLJ otomatis pemilik kendaraan telah mengalihkan kerugian yang ditimbulkan pihak ketiga ke Jasa Raharja (tidak termasuk kerugian harta benda).

Misalnya, mobil menabrak pengendara lain, pejalan kaki, pengguna sepeda dan penyeberang jalan maka korban tersebut akan disantuni oleh Jasa Raharja.

4. Biaya ADM
Biaya ADM maksudnya adalah biaya administrasi. Dalam hal ini, ada biaya administrasi STNK dan biaya administrasi TNKB.
×
Berita Terbaru Update